Kamis, 26 Februari 2015

Formulir S26 : Menentukan Pola/Jalur Sertifikasi Guru Yang sudah Sertifikasi

Baik teman - teman OPS semua, menjawab berbagai pertanyaan yang disampaikan pada admin, berikut kami sampaikan keterangan tentang Pola atau Jalur sertifikasi bagi guru yang sudah sertifikasi yang berhasil kami himpun dari beberapa grup sosial media online Pendataan Padamu Negeri. Jika ada yang bisa melengkapi keterangn ini silahkan boleh kasih saran dan komentar pada WebBlog Kami.
Pilihan Pola/Jalur Sertifikasi Pada VerVal NRG 2015.

Pertama kali kami akan mengutip isi surat Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tertanggal 22 Januari 2015, yang isi kutipannya sebagai berikut:

Kutipan Surat Resmi Menristek, tertanggal 22 Januari 2015, Sumber : Grup Facebook Padamu Negeri
 " Pasal 8 Undang - undang Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa seorang calon pendidik harus berkualifikasi akademik sarjana dan memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sejak tahun 2007 telah menyelenggarakan pendidikan profesi guru prajabatan, antara lain:
1. Program Sertifikasi Guru Melalui Jalur Pendidikan,
2. Program Pendidikan Profesi Guru Pasca S-1 PGSD Berasrama dan Basic Science Berasrama, dan sejak tahun 2011 dilanjutkan dengan,
3. Program Pendidikan Profesi Guru melalui program Sarjana di Daerah 3T (Terdepan Terluar dan Tertinggal)/SM-3T
4. Program Pendidikan Profesi Guru SMK Kolaboratif
5. Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (PPGT) "

dari kutipan di atas sangat jelas sekali pengelompokan guru profesi berdasarkan jalur masing - masing. sehingga jika dirangkum akan diperoleh jalur / pola seperti gambar berikut:
Guru Sertifikasi dan Pola Sertifikasinya.

Apabila dalam input data memilih pola mana yang akan ditempuh para OPS bisa mengacu pada data - data di atas dan diperkuat lagi dengan contoh data berikut ini:

Sumber : Posting Facebook Sabir Patampanua di Fans Page Padamu Negeri Kemdikbud
 Catatan, untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
  • Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
  • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
  • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar by Sabir Patampanua

Sehingga jika kita Perjelas harus menentukan yang mana polanya, gambarannya sebagai berikut:

  1. PSPL/PLPG (TMT Awal Guru <2006), Pola ini diperuntukkan bagi Guru dengan TMT mengajarnya sebelum Tahun 2006, biasanya sertifikasinya melalui jalur portofolio, atau mereka yang menempuh jalur PLPG.
  2. PPG SM-3T (Tahun 2013-2015), Pola ini bagi Guru yang mengikuti Jenjang Pendidikan KKT(Kuliah Kewenangan Tambahan) dan dilanjutkan menempuh Program Pendidikan Sarjana Mengajar di Daerah Terdepan Terluar dan Tertinggal) atau lebih dikenal dengan program SM-3T. TMT awal Mengajarnya antara tahun 2013 - 2015.
  3. PPG S1 Basic Science Berasrama (Tahun 2009-2012), Pola ini diperuntukkan bagi Guru yang mengikuti Sertifikasi bidang Mata Pelajaran masing - masing selama kurang lebih 1 minggu. TMT Mengajar guru ini adalah kisaran Tahun 2009 - 2012.
  4. PPG S1 PPGD Berasrama (Tahun 2009 - 2012), Sertifikasi bagi Guru yang menempuh pendidikan S1 dan mengikuti Pendidikan Profesi Guru, dengan TMT mengajarnya antara 2009 - 2012.
  5. PPG SMK Kolaboratif (tahun 2012-2015), Jalur ini diperuntukkan bagi Guru SMK yang ikut Program Profesi Guru, dengan TMT awalnya antara tahun 2012-2015.
  6. PPG Terintegrasi (Tahun 2011-2015), Jalur ini Diperuntukkan bagi Guru yang mengikuti Sertifikasi dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru, dengan TMT awal mengajarnya antara Tahun 2011 sampe tahun 2015.
  7. PPG Sertifikasi via Jalur Pendidikan (Tahun 2007-2009), Sertifikasi Guru bagi mereka yang mengikuti program kuliah yang telah ditentukan oleh LPTK yang ditunjuk dan tidak masuk ke dalam 6 pola sebelumnya. TMT awal Guru tersebut antara tahun 2007 - 2009.
Silahkan ditentukan pola mana yang paling sesuai dengan kondisi Guru masing - masing di setiap jenjang pendidikan, tanyakan langsung pada Guru yang ikut VerVal NRG ini biar bisa disesuaikan pola dan jalur sertifikasinya, karena merekalah sebagai pelaku sejarah dalam mengikuti proses sertifikasi ini.

Untuk Lebih Jelasnya, berikut daftar Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah sebagai penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan Maupun Pra Jabatan.
Daftar LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru

Semoga tulisan ini bisa sedikit membantu menjawab pertanyaan - pertanyaan Para OPS untuk menyelesaikan tugas Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru (VerVal NRG) tahun 2015 ini di Pendataan Siap Online-Padamu Negeri. Tetap Semangat!!! (Shela).









2 komentar :