Kamis, 05 Maret 2015

Tentang Pemetaan Mutu PAUDNI 2015


Halaman Utama Website Pemetaan Mutu Satuan PAUDNI 2015
Untuk Meningkatkan kualitas pendidikan dan semakin meningkatkan pelayanan pendidikan PAUD di Indonesia, Dirjen PAUDNI Kemdikbud Indonesia mengadakan Pendataan MUTU PAUDNI.  Sebagaimana kutipan dari Website PAUDNI Berikut.
"Peningkatan mutu pendidikan merupakan sebuah komitmen Pemerintah Republik Indonesia yang diterapkan melalui berbagai peraturan perundangan terkait sistem pendidikan nasional. Salah satu kebijakan yang telah diambil adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.  Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya
."

Dari Kutipan di atas ada 8 (delapan) Standar yang dijadikan standar MUTU PAUDNI untuk menentukan mutu pendidikan Dirjen Paudni Kemdikbud.
  1. Standar Isi: Meliputi Kelengkapan Dokumen, Kurikulum, Kalender Pendidikan
  2. Standar Proses: Meliputi Dokumen Kelengkapan Lembaga, Program Semester (Promes), Kegiatan Belajar Mengajar dan unsur yang terlibat di dalamnya.
  3. Standar Penilaian Pendidikan: meliputi Dokumen Kelengkapan penilaian, Frekuensi/Waktu Penilaian Kegiatan, sumber data rekapitulasi, Buku Penghubung Laporan
  4. Standar Pembiayaan: Meliputi Dokumen, Investasi, Operasional, Biaya Pembelajaran Peserta Didik,Laporan Keuangan.
  5. Standar Sarana dan Prasarana: meliputi Dokumen Sarana Prasarana, Kondisi Ruang Bermain, Kelengkapan APE dan perawatannya.
  6. Standar Pengelolaan: meliputi pKelengkapan Dokumen, Visi & Misi, Rekruitmen Wajib Belajar, Promosi PAUD, RKT, Evaluasi, Pembinaan, dan Laporan.
  7. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan PTK): Meliputi Pendidikan PTK, Kompetensi dan Prestasi.
  8. Standar Kompetensi Lulusan/Perkembangan Anak: Meliputi Dokumen STPP, Data Alumni, Presentase Perkembangan Prestasi peserta didik 
Silahkan segera diproses pendataannya agar segera bisa diverivikasi oleh BPPAUDNI regional masing - masing daerah. Silahkan klik website-nya,  Pendataan Mutu PAUDNI 2015.
 Untuk pengisian instrumennya silahkan bisa mengikuti panduan pada LINK berikut ini.


1 komentar :

  1. pemetaanmutu.paud_dikmas.kemdikbud.go.id kenapa tidak bisa dibuka

    BalasHapus